Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun - RADAR | LIPUTAN ONE

Senin, 16 Oktober 2023

Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun

JAKARTA | Banyaknya kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, dirinya menilai MK telah mengkhianati konstitusi. 


"Putusan ni bagaikan orkestra dari MK, dan Presiden yang jelas mengkhinatati konstitusi," ungkap Bivitri kepada media di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. 


Hal tersebut disampaikan juga oleh Titi Anggaraini, dirinya mengungkapkan bahwa rakyat sangat kecewa dari hasil putusan MK. 


"Masyarakat sangat kecewa akan putusan MK yang seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres," ungkap Titi Anggaraini.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda